KOPERASI MANUSA MANUNGGAL RASA  MA NURUSSYAHID DESA BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA (KOPERASI MANUSA)

Kepala MA Nurussyahid Kertajati bersama Para Peserta Didik (Anggota Koperasi MANUSA)

 


KOPERASI  MANUSA MANUNGGAL RASA 

MA NURUSSYAHID KERTAJATI

 

Koperasi Manusa Manunggal Rasa selanjutnya disebut sebagai KOPERASI MANUSA berkedudukan di Komplek Madrasah Aliyah Nurussyahid Jalan Tengah Desa Bantarjati RT 05 RW 03 Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

KOPERASI MANUSA didirikan sesuai musyawarah guru dan karyawan MA Nurussyahid Kertajati pada tanggal 12 Nopember 2022 di Kelas Madrasah Aliyah Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

KOPERASI MANUSA menegakkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah sebagi berikut :

1. Wadah kemitraan, kerja sama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang halal, baik, sehat, dan bermanfaat serta bertawakal kepada Allah SWT.

2. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

KOPERASI MANUSA melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :

1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka;

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

4. Pemberian balas jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil;

5. Kemandirian;

6. Pendidikan Koperasi bagi anggota;

7. Menjalin dan menguatkan kerja sama antar anggota, koperasi, serta lembaga lainnya.


KOPERASI MANUSA bermaksud memenuhi kebutuhan anggotanya khususnya dan masyarakat umumnya termasuk peserta didik Madrasah Aliyah Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.

KOPERASI MANUSA bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat termasuk para peserta didik Madrasah Aliyah Nurussyahid Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil, makmur, dan memahami serta mengimplementasikan syariah Islam khususnya dalam berkegiatan ekonomi.

KOPERASI MANUSA berfungsi :Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.

Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah, professional (fatonah), konsisten dan konsekuen (istiqomah), di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi ekonomi Islam dan prinsip-prinsip Syariah Islam.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai mediator antara penyandang dana dengan pengguna dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.

Menguatkan potensi-potensi anggota, sehingga mampu bekerja sama dan melakukan pengendalian terhadap koperasi secara efektif.

Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja. Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota.

Usaha KOPERASI MANUSA meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thoyyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, jual beli dan tidak riba, bukan perjudian (maysir), serta tidak Ghoror (samar/tersembunyi/berspekulasi/diduga penipuan Pinjaman tanpa bunga bersifat kerohiman selanjutnya disebut dengan Pinjaman Syariah yang disesuaikan dengan kapasitas jaminan untuk mencicil dan kolateral (tingkat kemampuan untuk mengembalikan) serta cadangan persediaan kas yang telah ditentukan untuk dipinjamkan sesuai musyawarah anggota

Batasan Penyelenggaraan Usaha

Usaha-usaha yang diselenggarkan KOPERASI MANUSA harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Usaha-usaha yang diselenggaran KOPERASI MANUSA harus sesuai dengan ketentuan Syariah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Yang diterima menjadi anggota KOPERASI MANUSA adalah warga Negara Indonesia yang merupakan Tenaga Madrasah Aliyah Norussyahid Kertajati Majalengka yang meliputi Guru, Staf Tata Usaha, dan Karyawan lainnya yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai karyawan yang Sah dan belum pensiun, berhenti, diberhentikan.

Yang dimaksud dengan dana usaha adalah dana-dana yang bersumber dari dan diusahakan oleh KOPERASI MANUSA yang meliputi:

Modal KOPERASI MANUSA yang terdiri atas modal sendiri dan modal penyertaan Dana Amanah. Modal sendiri berasal :

1. Simpanan pokok

2. Simpanan wajib

3. Cadangan

4. Hibah

5. Donasi

Modal penyertaan berasal dari :

1. Anggota

2. Koperasi lain dan/atau anggotanya

3. Bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya

Penerbitan obligasi syariah dan surat hutang lainnya yang berdasarkan syariah

4. Sumber dana lainnya yang sah dan sesuai syariah Islam Dana amanah dapat berupa :

5. Simpanan sukarela anggota atau Tabungan Ramadhan

6. Dana amanah perorangan atau lembaga

Ketentuan yang mengatur tentang investasi pada lembaga lain akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan KOPERASI MANUSA dan implementasi setiap investasi yang akan dilakukan harus memperoleh persetujuan Musyawarah Anggota.

KLASIFIKASI KEGIATAN USAHA

KOPERASI MANUSA melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menyediakan kebutuhan konsumtif seperti makan, pakaian, dan perlengkapan

KBM

2.Menyediakan pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah, kewirausahaan, dan kepemimpinan untuk anggota dan masyarakat umum

3. Menyediakan layanan jasa kebersihan dan jasa keamanan

4. Menyelenggarakan usaha lainnya dalam bidang investasi, perdagangan, dan jasa.

5. Menyediakan barang-barang kebutuhan perkantoran, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga

Dalam menjalankan usahanya KOPERASI MANUSA dapat mengelola usaha-usaha tersebut secara langsung dan/atau mendirikan suatu badan hukum untuk mengelola usaha tersebut secara khusus.

KOPERASI MANUSA tidak mendirikan cabang koperasi, tetapi unit usaha KOPERASI MANUSA dapat membuka cabang usaha di tempat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kesadaran bershodaqoh dari para peminjam syariah menjadi himbauan yang sangat penting walaupun tanpa paksaan, karena sumber keuangan yang dipinjamkan adalah kebaikan (shodaqoh) dari para penabung simpanan wajib dan simpanan sukarela, sesuai dengan anjuran/nasehat Rasululloh SAW untuk membalas shodaqoh dengan shadaqoh.
Shadaqoh dalam pinjaman sebagai bentuk sistem murobahah (saling menguntungkan) yang dikenal dalam praktek ekonomi Syariah.

STRUKTUR ORGANISASI

Pembina ex officio adalah Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Bandung.

Pengawas terdiri dari 3 orang yang berasal dari anggota sendiri dan Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta 3 (tiga) orang deputi atau staf operasional harian yaitu Manajer/Pengelola yang saat ini berasal dari pengurus sendiri yang dirangkap oleh ketua.

PEMBINA :  KH. Muhyidin

PENGAWAS :  

1.     Kursiah, S.Pd.I

2.     Rosyadi S.P.

3.     Drs. Asep Firmansyah

PENGURUS :

Ketua             :  Odong Abdurrahman, S.Pd.I, S.Pd

Sekretaris       :  Hamid.S.Pd

Bendahara      :  Aris Sukmawati, S.Pd.

Deputi Pengembangan Usaha    :  Dewi Mayasari, S.Sn

Deputi Sumber Daya Manusia   :  Nurhayat Amal Hasab, SH

Deputi Simpanan dan Kredit      :  Caswati, S.P

 

KEANGGOTAAN

Sampai tanggal 12 Juni 2022 anggota KOPERASI MANUSA MAMIMGGAL RASA setelah datang dan pergi anggotanya tercatat 25 orang, kemudian pada 1 Desember 2022 sebagai awal tahun khidmat atau pembukuan tercatat beserta anggota yang baru ada 50 anggota yang terdiri dari guru dan karyawan MA N.

  •  

RAPAT PENGURUS KOPERASI MANUSA

 

0 Response to "KOPERASI MANUSA MANUNGGAL RASA  MA NURUSSYAHID DESA BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA (KOPERASI MANUSA)"

Posting Komentar